close

NEWS

DAERAHNEWS

Peduli Sesama, Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran Dua Rumah di Hinai

Jelajahnegeriku. id, Langkati – Dua rumah warga Dusun III, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Langkat ludes terbakar, Selasa (23/6/2026) pagi. Peristiwa nahas ini pun membawa duka mendalam bagi Nurdianto dan Marlina.

Musibah yang dialami itu, kemudian didengar Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony dari timnya yang ada di sana. Legislator muda dari Partai NasDem ini pun bergerak cepat untuk memberi bantuan kepada keluarga Nurdianto dan Marlina, Minggu (5/7/2026) siang.

“Saya dapat info (kebakaran) dari tim yang ada di desa itu. Ada dua rumah warga yang terbakar. Saya sangat prihatin mendengarnya,” kata politisi muda yang akrab disapa RA ini.

Bersama timnya, RA hadir menemui keluarga Nurdianto dan Marlina. Tak hanya memberi bantuan materil, wakil rakyat ini juga memberi dukungan moril kepada para korban.

RA berharap, bantuan yang diberikannya bisa bermanfaat untuk keluarga korban. Musibah yang mereka alami, semoga tergantikan dengan keberkahan yang melimpah ruah dari Allah SWT.

“Semoga keluarga pak Nurdianto dan bu Marlina kembali semangat pasca musibah yang dialami. Semoga Allah melimpahkan keberkahan untuk kita semua,” tutur RA.

Apa yang dilakukan RA ini, sesuai dengan amanat Partai NasDem. Dimana, seluruh kader partai politik ini diharapkan mampu memberi manfaat bagi warga sekitar.

Sementara, Nurdianto dan Marlina mengucapkan terima kasih atas bantuan serta perhatian dari RA. Mereka juga mendo’akan kebaikan bagi pulitisi muda itu.

“Hanya Allah yang mampu membalas semua kebaikan pak Ricky. Cuma beliaulah wakil rakyat yang selalu peduli dan perhatian kepada warganya. Semoga sehat dan selalu dalam lindungan Allah,” ujar Nurdianto dan Marlina kompak.

Diinformasikan, rumah Nurdianto dan Marlina, warga Dusun III, Desa Suka Damai, Kecamtan Hinai, Langkat terbakar, Selasa (23/6/2026) pagi. Peristiwa nahas ini, diduga berasal dari korsleting instalasi listrik di kediaman mereka. (hj)

Selengkapnya
NEWSDAERAH

RICKY ANTHONY WUJUDKAN MIMPI WARGA LANGKAT MEMILIKI RUMAH LAYAK HUNI

Jejahnegeriku.id, Padang Tualang – Timin (65) warga Dusun Bukit Payung II, Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat terlihat sumringah. Rumah tak layak huni yang sejak lama ditempatinya, akan segera dibangun oleh Pinpinan DPRD Sumut Ricky Anthony.

Informasi tentang kondisi Timin yang hidup sebatang kara itu, diterima Ricky dari timnya yang ada di sana. Keprihatinan politisi dari Partai NasDem ini pun membangkitkan empatinya untuk segera hadir membawa bantuan.

“Kita sangat prihatin denga kondisi rumah pak Timin yang tak layak huni. Dia tinggal dan hidup sendiri tanpa adanya keluarga. Alhamdulillah, semalam kita sudah masukkan material untuk segera membangun rumah baru baginya,” tutur legislator muda yang akrab disapa RA ini, Minggu (5/7/2026) sore.

Bersama timnya, RA dan anggota DPRD Langkat Ristya Chayani berkunjung dan bertemu langsung dengan Timin. Wakil rakyat ini kemudian disambut hangat oleh pria renta tersebut. Mereka pun bercengkrama sembari menyampaikan maksud untuk segera membangun rumah baru yang layak huni.

“Semoga nanti bapak senang dan nyaman menempati rumah yang baru. Semoga bapak juga sehat selalu dan terus semangat menjalani aktivitas sehari-hari,” tutur RA kapada Timin.

Sementara, Timin sangat bahagia atas kunjungan RA dan timnya tersebut. Tak hanya hadir membawa kabar baik, namun RA juga mampu mewujudkan impiannya untuk memiliki tempat tinggal yang jauh lebih baik lagi.

“Terima kasih banyak pak RA dan bu Ristya. Hanya Allah yang mampu membalas semua kebaikan ini. Saya sangat bahagia dan merasa sangat beruntung atas bantuannya. Sehat-sehat selalu ya pak RA dan bu Ristya,” ujar Timin dengan mata berkaca-kaca menahan haru.

Untuk progres pembangunan rumah Timin tersebut, ditargetkan akan rampung selama 6 minggu. Material untuk pengerjaannya pun sudah dipasok sejak, Sabtu (4/7/2026) kemarin. (hj)

Selengkapnya
NEWS

PIMPINAN DPRD SUMUT LAPORKAN PEMILIK AKUN MEDSOS, DIDUGA PENYEBAR HOAKS KE POLDA SUMUT

Jelajahnegeriku.id,Medan – Penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta (Hoaks) di beberapa akun media sosial (Medsos) tentang pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, politisi yang akrab disapa RA ini pun membuat laporan polisi ke Polda Sumut, Sabtu (27/6/2026) siang.

Pengadilen Sembiring, kuasa hukum RA menegaskan, postingan pada akun-akun medsos tersebut sama sekali tidak benar. Hal tersebut dipastikan merupakan fitnah yang tidak berdasar dan merusak nama baik dan martabat kliennya.

“Menurut kami, membuka fakta dan membuktikannya adalah dengan dibawa ke ranah hukum. Kita buka di ‘meja hijau’. Kita menduga, ada aktor intelektual di balik kasus ini. mengingat, klien kami ini adalah pejabat dan tokoh politik muda, sehingga mungkin ada pihak yang merasa tersaingi,” tegas Pengadilen.

#Musuh Insan Pers

Selain itu, Pengadilen juga menerangkan, bahwa RA merupakan politisi yang dikenal dekat dengan insan pers. Karena baginya, para jurnalis merupakan komponen penting bagi demokrasi di negeri ini.

Oleh karenanya, RA tidak ingin ada oknum tertentu yang menggunakan embel-embel media sebagai alat untuk menebar fitnah. Karena, hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra pers dan menjatuhkan marwah jurnalis.

“Sebagai anak bangsa, kita harus menjaga pers dari oknum penjahat yang dapat merusak lembaga-lembaga media di negeri ini. Oknum yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa berdasarkan fakta adalah murni penyebar yang herus menjadi musuh bersama insan pers,” ketus Pengadilen.

Pengacara asal Kabupaten Langkat ini meyakini, Polda Sumut akan bekerja dengan profesional untuk mengusut kasus tersebut. Ia mendesak agar polisi seger memeriksa oknum penebar hoaks terkait kliennya.

 

#Menahan Diri

Sehingga, kepastian hukum dapat terwujud dengan baik bagi seluruh warga negara di Indonesia. Hal ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali.

“Kami sudah mengantongi nama-nama oknumnya. Kita juga meminta para pendukung pak RA yang jumlahnya ratusan ribu orang di Sumut dari berbagai elemen masyarakat dan organiasi, untuk tidak tersulut amarahnya terkait fitnah tersebut. Kami meminta mereka untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan ini pada pihak penegak hukum,” tuturnya.

Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas fitnah yang sudah terlanjur menyebar tersebut. Baik pihak penyebar pertama mau pun pihak pihak yang turut menyebarluaskan brita bohong itu.

Diinformasikan, seperti pada postingan akun Instagram Medan Cyber menyebutkan, Pimpinan DPRD Sumut berinisial RA diduga mengendalikan proyek strategis di Kota Medan. Termasuk juga memiliki pengaruh dalam penempatan sejumlah pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Meadan.

Narasi pada medsos itu juga menyebutkan, informasi yang beredar di kalangan kontraktor menyebut proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) diduga berada dalam kendali kelompok tertentu.

#UU ITE

Tokoh muda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, mengaku turut mendengar kabar tersebut. Menurutnya, inisial RA kerap disebut-sebut memiliki pengaruh besar terhadap proyek maupun birokrasi di Pemko Medan.

“Kabarnya inisial RA,” ujar Rudi kepada wartawan di Dazz Coffee, Teladan, Medan, Kamis (25/6/2026).

Rudi menilai jika informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut merupakan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia meminta Wali Kota Medan Rico Waas tidak membiarkan praktik dugaan monopoli proyek maupun intervensi politik terhadap birokrasi.

Menurutnya, proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu.

“Kontraktor juga mau makan di Medan ini. Jangan hanya kelompok mereka saja yang menguasai proyek Pemko Medan untuk memperkaya diri. Jika Rico Waas tidak mampu menertibkan oknum itu, muncul dugaan beliau juga membiarkan praktik politik kotor tersebut,” tegas Rudi.

Penyebaran hoaks di media sosial sendiri, diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, keonaran, atau kebencian dan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. (hj)

Selengkapnya
NEWS

Bung RA Kirim Tim Bantu Perbaikan Atap Rumah Nek Sa’diah

Jelajahnegeriku.id,LANGKAT-Ketua KOMBAT Sumut, Ricky Anthony (Bung RA) menyalurkan taliasih dan bantuan seng untuk perbaikan atap rumah yang sudah bocor parah milik Sa’diyah, seorang nenek usia 71 tahun.

Penyaluran bantuan dilakukan Tim KOMBAT Sumut atas instruksi dari Bung RA, Kamis (19/3/2026) di Padang Tualang.

Nek Sa’diyah merupakan warga Lingkungan I Bukit Tua, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Awalnya, Nek Sa’diyah mengadukan kepada tim KOMBAT atas ketidak mampuannya memperbaiki atap rumahnya yang sudah bocor parah untuk menyabut idulfitri.

Selanjutnya direspon cepat Bung RA yang langsung menurunkan tim untuk menyerahkan bantuan.

“Semoga dengan seng baru rumah Nek Sa’diyah tidak bocor lagi ketika hujan, membuat keceriaan bersama keluarga dirumah semakin hangat menyambut lebaran tahun ini,” ujar Pimpinan DPRD Sumut itu.

Seraya mendoakan Nek Sa’diyah beserta keluarga diberikan kesehatan dan kemurahan rezeki.

“Sehat – sehat yak Nek, selamat hari raya idulfitri, mohon maaf lahir dan batin,” ujar Bung RA.(hj)

Selengkapnya
NEWS

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Jelajahnegeriku.id,Medan-Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Menurut dia, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar. Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Citra mengungkapkan kebijakan itu disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran. Selain itu, pemerintah sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah, kata dia, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.(hj)

Selengkapnya
NEWS

Razia Blok Hunian, Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Jelajahnegeriku.id,Medan – Dalam rangka mendukung Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban dengan melakukan penyisiran blok hunian warga binaan, Jumat (16/1/2026) malam.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Lapas Kelas I Medan, dalam menerapkan kebijakan Zero Halinar serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.

Razia dilaksanakan oleh petugas gabungan dari jajaran pengamanan, staf Kamtib, dan petugas jaga, serta dipimpin oleh pejabat struktural terkait.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.

Sebelum penggeledahan kamar hunian dilakukan, warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan badan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan kamar hunian dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 2 unit handphone Android, 2 unit charger, 1 unit tripod, 2 bilah senjata tajam, 1 unit elemen, dan 1 buah kabel yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Selanjutnya, seluruh barang hasil temuan tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pencatatan, inventarisasi, dan selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dari hasil kegiatan razia tersebut tidak ditemukan narkotika maupun indikasi peredaran narkoba di dalam lapas.

Hal ini menegaskan konsistensi Lapas Kelas I Medan dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta bebas dari praktik penipuan berbasis online.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menegaskan bahwa kegiatan razia dan deteksi dini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Program Akselerasi.

“Razia dan deteksi dini akan terus kami tingkatkan sebagai langkah pencegahan. Kami berkomitmen menciptakan Lapas Kelas I Medan yang aman, tertib, serta mendukung terwujudnya kebijakan Zero Halinar,” tegasnya.

Selengkapnya
NEWS

Kakanwil Ditjenpas Sumut Gelar Panen Raya Sayur dan Ikan Hasil Budidaya Warga Binaan Lapas Kelas 1 Medan

Jelajahnegeriku.id,MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, menggelar panen raya sejumlah tanaman sayur dan ikan hasil budidaya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (15/1/2025) siang.

Ada pun sejumlah jenis tanaman sayur yang dilakukan pemanenan ialah, Sawi Pait sebanyak 90 Kilo Gram, Jagung Muda sebanyak 600 Kilo Gram, serta Ikan Nila sebanyak 150 Kilo Gram.

Nantinya, hasil panen raya sejumlah komoditas sayur dan ikan yang berasal dari budidaya warga binaan selama menjalani masa pidana ini, akan dibagikan kepada warga disekitar Lapas dan juga masyarakat yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu di wilayah Sumatera Utara.

Hal ini dijelaskan Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno usai menggelar panen raya di Lapas Kelas 1 Medan di dampingi Kalapas Kelas 1 Medan Fonika Affandi, Karutan Kelas 1 Medan Andi Surya, Kalapas Perempuan Medan Yekti Aprianti, Karutan Perempuan Medan Rahayu Setyoreni, serta Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar, dan Danramil 0201-06/MS Kapten Arh Yani Darma Putra.

“Sebahagian hasil dari panen raya ini, nanti akan kita salurkan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera Utara. Dan sebagian lagi, akan kila jadikan bantuan sosial bagi masyarakat sekitar yang ada di lingkungan Lapas,” ujarnya Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno.

Lebih lanjut, Kakanwil Ditjenpas Sumut ini juga menjelaskan jika panen raya yang di pimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melalui Zoom ini, juga turut digelar di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan dan Lapas yang ada di Sumatera Utara.

Untuk hasil keseluruhan panen raya yang dilakukan beberapa Upt Rutan dan Lapas yang ada di Sumut sendiri, yaitu sebanyak 4,5 Ton berbagai jenis tanaman sayuran, serta 265 Kilo Gram dari sektor perikanan dan 16 Kilo Gram dari sektor peternakan.

“Untuk jenis sayuran itu meliputi sawi, kol, cabai, jagung dan singkong. Sementara untuk perikanan sendiri itu ada ikan nila dan mas. Sedangkan untuk peternakan berupa magot dan telur puyuh,” terangnya.

Sementara itu, Yudi juga menegaskan jika panen raya berupa hasil pertanian, peternakan dan perikanan yang dilakukan pihaknya pada saat ini, merupakan murni hasil dari budidaya yang dilakukan oleh para warga binaan yang berjumlah lebih dari 130 orang.

“Jadi ini murni hasil dari budidaya warga binaan. Jadi kalau kita melihat dari sisi negatif memang tidak ada habisnya, namun saya meyakini 98 persen warga binaan itu masih banyak yang mau berubah untuk bisa hidup lebih baik lagi,” tegasnya mengakhiri.(fi)

Selengkapnya
1 2 3 12
Page 1 of 12